“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa: 4)"
“Saya terima nikah dan kawinnya Nabila binti Ahmad dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan mushaf Al-Qur’an dibayar tunai!”
Tanpa
mahar tiada pernikahan. Masyarakat kita menyebutkan sebagai Mas Kawin.
Itu bukan tanpa alasan, karena sunnah mahar adalah emas, atau perak.
Bukan seperangkat alat salat! Berikut beberapa riwayatnya.
Abu
Salamah Ibnu Abdurrahman Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya
kepada ‘Aisyah r.a: Berapakah maskawin Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi
wa Sallam Ia berkata: Maskawin beliau kepada istrinya ialah dua belas
uqiyyah dan nasy. Ia bertanya: Tahukah engkau apa itu nasy? Ia berkata:
Aku menjawab: Tidak. ‘Aisyah berkata: Setengah uqiyyah, jadi semuanya
lima ratus dirham . Inilah maskawin Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam kepada para istrinya. (Hadits Riwayat Muslim)
Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Maskawin itu tidak boleh kurang dari sepuluh dirham . (Hadits Riwayat Daruquthni).
Dari
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam pernah melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu
beliau bersabda: “Apa ini?”. Ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya
aku telah menikahi seorang perempuan dengan maskawin senilai satu biji
emas . Beliau bersabda: “Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah
walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” (Muttafaq Alaihi)
Jadi, begitulah yang diajarkan, maka gunakanlah Dinar emas atau Dirham perak sebagai mahar. Tapi jangan sampai menyulitkan:
Dari
Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam bersabda: ” Sebaik-baik maskawin ialah yang paling
mudah .” (Riwayat Abu Dawud)
Malik menegaskan:
Malik
berkata: “Aku tidak setuju jika wanita dapat dinikahi dengan [mas
kawin] kurang dari seperempat Dinar. Itu adalah jumlah terendah, yang
[juga jumlah terendah untuk] mewajibkan pemotongan tangan [karena
mencuri]”.
Sumber: http://zaimsaidi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.