Rabu, 15 Maret 2017

WAJIB DIBACA !!! Sunnah Mahar Itu Sekurangnya 0.25 Dinar, Bukan Selembar Mukena - Tolong Sebarkan

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa: 4)"

“Saya terima nikah dan kawinnya Nabila binti Ahmad dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan mushaf Al-Qur’an dibayar tunai!”


Tanpa mahar tiada pernikahan. Masyarakat kita menyebutkan sebagai Mas Kawin. Itu bukan tanpa alasan, karena sunnah mahar adalah emas, atau perak. Bukan seperangkat alat salat! Berikut beberapa riwayatnya.


Abu Salamah Ibnu Abdurrahman Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya kepada ‘Aisyah r.a: Berapakah maskawin Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Ia berkata: Maskawin beliau kepada istrinya ialah dua belas uqiyyah dan nasy. Ia bertanya: Tahukah engkau apa itu nasy? Ia berkata: Aku menjawab: Tidak. ‘Aisyah berkata: Setengah uqiyyah, jadi semuanya lima ratus dirham . Inilah maskawin Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kepada para istrinya. (Hadits Riwayat Muslim)

Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Maskawin itu tidak boleh kurang dari sepuluh dirham . (Hadits Riwayat Daruquthni).

Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu beliau bersabda: “Apa ini?”. Ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas . Beliau bersabda: “Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” (Muttafaq Alaihi)

Jadi, begitulah yang diajarkan, maka gunakanlah Dinar emas atau Dirham perak sebagai mahar. Tapi jangan sampai menyulitkan:

Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: ” Sebaik-baik maskawin ialah yang paling mudah .” (Riwayat Abu Dawud)

Malik menegaskan:

Malik berkata: “Aku tidak setuju jika wanita dapat dinikahi dengan [mas kawin] kurang dari seperempat Dinar. Itu adalah jumlah terendah, yang [juga jumlah terendah untuk] mewajibkan  pemotongan tangan [karena mencuri]”.

Sumber: http://zaimsaidi.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.